
Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21% Mulai Agustus 2025
Awalan Berita – Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya di PMK 68/2022. Tarif baru ini berlaku untuk semua transaksi di platform exchange resmi maupun tidak, menandai perubahan regulasi signifikan di sektor aset digital. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari pasar kripto yang terus berkembang.
“Baca Juga: MIT Hadirkan Printer 3D AI Ubah Kulit Pisang Jadi Alat Rumah”
Sebelumnya, tarif PPh final untuk transaksi kripto berbeda-beda: 0,1% untuk platform yang terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Kini, pemerintah menyeragamkan tarif menjadi 0,21% untuk semua transaksi. Pergeseran pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alasan utama di balik perubahan ini. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pungut-setor-lapor dan memperkuat basis pajak dari sektor aset digital. Menurut Kementerian Keuangan, angka 0,21% dipilih sebagai tarif yang cukup ringan bagi investor tapi signifikan untuk penerimaan pajak.
Mekanisme pemungutan PPh kripto kini berjalan otomatis melalui platform exchange. Ketika pengguna melakukan transaksi jual aset kripto, 0,21% dari nilai transaksi langsung dipotong sebagai PPh final. Platform bertanggung jawab menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Karena statusnya final, wajib pajak tidak perlu melaporkan ulang pajak ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini mempermudah pelaporan sekaligus memastikan pajak terbayar secara tepat waktu.
Selain PPh, PMK 50/2025 juga mengatur soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset digital. Penyerahan aset kripto kini dibebaskan dari PPN karena disamakan dengan surat berharga. Namun, PPN tetap berlaku untuk jasa yang mendukung perdagangan kripto, seperti layanan jual beli dengan rupiah, swap antar aset kripto, dompet digital, dan jasa mining. Tarif PPN jasa ini dihitung sekitar 11% dari nilai jasa. Kebijakan ini memberikan kepastian pajak sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik aset digital yang unik.
“Baca Juga: YouTube Uji Desain Baru di Smartphone dengan Tampilan Lebih Rapi”
Penambang kripto (miner) juga mengalami perubahan pajak signifikan. Mereka dikenakan PPh final 0,21% atas penghasilan dari penjualan kripto, serta PPN 2,2% atas jasa verifikasi transaksi. Namun, ketentuan PPN untuk jasa verifikasi baru berlaku mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan transparansi pasar kripto di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Para pelaku pasar diimbau menyesuaikan strategi agar tetap patuh pada aturan terbaru.