Awalanberita – Serikat Pekerja Sritex menyatakan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi kondisi yang sangat buruk. Hingga hari ke-45 setelah putusan pailit, tidak ada tanda-tanda adanya keberlanjutan usaha (going concern). Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024, melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai nasib perusahaan dan karyawan yang terancam di-PHK. Dia meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dihadapi oleh Sritex, sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Menurutnya, meskipun negara telah hadir untuk membantu buruh Sritex, namun yang diinginkan oleh para pekerja adalah kelangsungan kerja yang hingga kini belum terwujud.
Slamet menambahkan bahwa situasi yang terjadi disebabkan oleh tindakan segelintir pihak yang berlindung di balik nama hukum, yang justru memperburuk keadaan. Buruh Sritex merasa terancam dengan tidak adanya kejelasan mengenai masa depan perusahaan, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja semakin nyata. Kondisi ini menambah beban bagi ribuan pekerja yang bergantung pada kelangsungan operasional Sritex.
Serikat Pekerja Sritex berharap pemerintah dapat turun tangan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak para buruh. Mereka menuntut solusi yang adil dan cepat untuk mengatasi situasi yang memprihatinkan ini.
“Baca Juga : iPhone 16 Menghilang dari Tokopedia, Ini Alasannya”
Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengalami kondisi yang sangat buruk. Pasokan bahan baku di pabrik semakin menipis, dan banyak mesin produksi yang dihentikan oleh manajemen. “Produksi berhenti, dan nasib karyawan tidak jelas. Selain itu, kami juga mendengar bahwa rekening bank perusahaan telah diblokir oleh kurator,” ujarnya.
Tim kurator dari Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan membatalkan rencana mediasi yang sebelumnya dijadwalkan akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembatalan mediasi ini semakin memperburuk situasi, dan serikat buruh merasa sangat kecewa. “Kami merasa sangat kecewa, bahkan benar-benar kecewa dengan keputusan kurator. Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan tanpa ada rasa tanggung jawab,” tambah Slamet.
Karyawan Sritex yang kini terancam di-PHK merasa semakin tertekan dengan ketidakpastian yang melingkupi perusahaan. Mereka khawatir akan masa depan mereka, mengingat tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan operasional perusahaan. Para buruh berharap ada langkah nyata dari pihak terkait, terutama pemerintah, untuk menyelamatkan perusahaan dan melindungi hak-hak karyawan yang telah lama bergantung pada Sritex.
Dengan kondisi yang semakin memburuk, serikat pekerja menuntut agar perhatian lebih diberikan kepada kesejahteraan buruh Sritex. Mereka berharap segera ada solusi yang memastikan kelangsungan kerja dan perlindungan hak-hak para pekerja.
“Baca Juga : Marc Marquez Siap Hadapi Balapan di MotoGP Thailand 2024”