
Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Terkait Drone ke Korut
Awalan Berita – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, pada Jumat, 12 Juni 2026. Vonis tersebut berkaitan dengan operasi pesawat tak berawak atau drone militer yang dikirim ke wilayah Korea Utara pada 2024.
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden. Ia dinilai menggunakan operasi militer untuk menciptakan ketegangan keamanan demi kepentingan politik pribadi.
Menurut pengadilan, penerbangan drone ke Pyongyang dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi darurat nasional. Situasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk membenarkan deklarasi darurat militer yang diumumkan pada Desember 2024.
“Baca Juga: Persona 6 Resmi Diumumkan, Akhiri Penantian 10 Tahun”
Hakim menyebut operasi itu dirancang untuk memancing respons dari Korea Utara. Tujuannya adalah meningkatkan ketegangan antar-Korea sehingga tercipta alasan untuk mengambil langkah luar biasa di dalam negeri.
Vonis ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi Yoon setelah ia dilengserkan dari jabatannya. Sebelumnya, ia juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan yang berkaitan dengan darurat militer 2024.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon berperan sejak awal dalam operasi drone yang dilakukan pada Oktober 2024. Operasi tersebut melibatkan penerbangan drone militer ke wilayah Pyongyang.
Majelis hakim menilai tindakan itu bukan bagian dari strategi pertahanan negara. Sebaliknya, operasi tersebut dianggap sebagai upaya sengaja untuk memancing reaksi bersenjata dari Korea Utara.
Pengadilan menyebut Yoon berusaha menciptakan suasana krisis keamanan. Dengan meningkatnya ketegangan, pemerintah dapat memperoleh alasan untuk memberlakukan kebijakan darurat.
Hakim juga menyoroti risiko besar yang ditimbulkan oleh operasi tersebut. Selain meningkatkan ancaman konflik, penerbangan drone dianggap berpotensi membocorkan kemampuan militer Korea Selatan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa presiden memiliki tanggung jawab untuk melindungi negara. Kekuasaan atas militer dan kewenangan darurat tidak boleh digunakan demi keuntungan politik pribadi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar utama hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan presiden itu.
Meski telah dijatuhi hukuman, Yoon tetap membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa deklarasi darurat militer dilakukan demi kepentingan negara.
Tim kuasa hukumnya juga menyatakan Yoon tidak pernah memerintahkan ataupun menyetujui operasi drone tersebut. Mereka menilai penerbangan drone merupakan respons terhadap provokasi Korea Utara.
Pengacara Yoon merujuk pada insiden balon udara yang dikirim Korea Utara ke wilayah Korea Selatan. Balon tersebut diketahui membawa sampah dan berbagai material lain yang memicu ketegangan di perbatasan.
Menurut pihak pembela, operasi drone tidak memiliki hubungan dengan deklarasi darurat militer. Mereka menyebut tuduhan jaksa sebagai interpretasi yang tidak didukung bukti kuat.
Meski demikian, pengadilan menolak argumen tersebut. Hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa menunjukkan adanya keterlibatan langsung Yoon dalam operasi tersebut.
Saat ini, Yoon masih berada dalam tahanan dan telah mengajukan banding atas putusan terbaru. Ia juga mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya.
Kasus drone ini tidak dapat dipisahkan dari krisis politik yang mengguncang Korea Selatan pada akhir 2024. Saat itu, Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer pada malam hari.
Keputusan tersebut langsung memicu gejolak politik dan protes besar-besaran. Anggota parlemen bergerak cepat untuk membatalkan kebijakan itu hanya beberapa jam setelah diumumkan.
Darurat militer tersebut menjadi yang pertama diumumkan Korea Selatan sejak era demokrasi modern. Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai ancaman serius terhadap sistem pemerintahan sipil.
Akibat krisis tersebut, Yoon dimakzulkan oleh parlemen. Mahkamah Konstitusi kemudian menguatkan keputusan pemakzulan dan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Setelah pemakzulan, Korea Selatan menggelar pemilu presiden lebih awal. Pemilu itu dimenangkan oleh Lee Jae-myung yang kemudian menjadi presiden baru negara tersebut.
Meski pemerintahan telah berganti, berbagai kasus hukum yang melibatkan Yoon terus berlanjut hingga sekarang.
“Baca Juga: Baseus Debutkan Power Bank 20.800mAh dengan Daya 145W”
Vonis terhadap Yoon Suk-yeol kembali menyoroti rapuhnya hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara. Hingga kini, kedua negara secara teknis masih berada dalam keadaan perang karena belum menandatangani perjanjian damai permanen.
Insiden drone yang terjadi pada 2024 sempat memicu kemarahan Pyongyang. Korea Utara menuduh Seoul mengirimkan drone yang membawa materi propaganda ke wilayah mereka.
Ketegangan tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya operasi militer di Semenanjung Korea. Setiap tindakan yang dianggap provokatif berpotensi meningkatkan risiko konflik.
Putusan pengadilan terhadap Yoon menjadi salah satu bab paling penting dalam sejarah politik modern Korea Selatan. Kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga menguji ketahanan demokrasi negara tersebut.
Dengan proses banding yang masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan hukum berikutnya. Apa pun hasil akhirnya, kasus ini diperkirakan akan terus memengaruhi dinamika politik dan keamanan Korea Selatan dalam beberapa tahun mendatang.