
Jaksa Tuntut Penolakan Pleidoi Fariz RM, Kasus Makin Memanas
Awalan Berita – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Fariz RM dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8), Jaksa Indah Puspitarani secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pleidoi tersebut. Permintaan ini sesuai dengan surat tuntutan jaksa yang menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, dengan denda subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa berargumen bahwa pembelaan yang diajukan tidak berdasar dan tidak mencerminkan penyesalan yang sungguh-sungguh.
“Baca Juga: G-Dragon dan Bos YG Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Populer”
Salah satu alasan utama penolakan pleidoi adalah karena kuasa hukum Fariz RM menekankan status kliennya sebagai legenda musik Indonesia. Namun, Jaksa Indah menilai status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa. Menurut jaksa, menjadi legenda berarti memiliki pengaruh positif yang bisa memberi contoh baik kepada masyarakat. Jaksa mengingatkan bahwa rekam jejak kasus narkoba Fariz yang pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2018 menunjukkan sebaliknya. “Apakah legenda yang digaungkan itu layak menjadi panutan dengan kasus narkoba berulang kali?” ujar Jaksa Indah, menegaskan bahwa prestasi tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Jaksa Indah juga meragukan penyesalan yang disampaikan Fariz RM dalam pleidoi. Ia menilai penyesalan tersebut sulit dipercaya mengingat terdakwa sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. “Tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa benar-benar ingin bebas dari narkoba,” ungkapnya. Fakta ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menolak pembelaan yang bersifat asumsi dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jaksa menilai sikap terdakwa kurang menunjukkan kesungguhan untuk berubah dan menjaga dirinya dari narkoba di masa depan.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan denda subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut sudah disesuaikan dengan bukti dan dakwaan kedua yang diajukan jaksa, yaitu penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika secara ilegal. Jaksa yakin tuntutan ini tepat sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
“Baca Juga: Waspadai Lyme Disease: Penyakit dari Gigitan Kutu yang Bisa Dicegah”
Kasus Fariz RM menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai musisi legendaris Indonesia. Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang tanggung jawab sosial dan hukum para figur publik, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba. Putusan hakim atas permintaan penolakan pleidoi ini menjadi momen penting yang bisa menentukan arah penegakan hukum bagi selebritas dan masyarakat umum. Masyarakat menantikan keputusan yang adil dan memberi efek jera, sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjaga reputasi.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi Fariz RM dan kuasa hukumnya karena tidak berdasar secara hukum dan bertentangan dengan fakta kasus. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib hukum Fariz berdasarkan bukti dan tuntutan yang telah diajukan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik, terutama figur terkenal. Bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan keselamatan masyarakat.