Mahkamah Konstitusi Copot Yoon Suk Yeol dari Jabatan Presiden Korsel
Awalan Berita – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4/2025), setelah menguatkan mosi pemakzulan yang diajukan oleh parlemen. Pemakzulan ini terkait penerapan darurat militer yang dilakukan Yoon tahun lalu, yang memicu krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir di Korea Selatan.
Menurut konstitusi negara tersebut, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak keputusan pemberhentian dikeluarkan. Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan bertindak sebagai penjabat presiden hingga presiden baru terpilih dan dilantik. Situasi ini menciptakan ketidakpastian politik yang signifikan di Korea Selatan.
Penjabat Ketua Mahkamah Agung, Moon Hyung-bae, mengungkapkan bahwa Yoon Suk Yeol dianggap telah melanggar tugas konstitusionalnya sebagai presiden. Menurut Moon, Yoon mengambil tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi Korea Selatan.
Dalam pernyataannya, Moon menyebut bahwa tindakan Yoon merupakan “pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat yang merupakan anggota kedaulatan republik demokratik.” Penerapan darurat militer yang dilakukan Yoon dikritik karena menyebabkan kekacauan di berbagai sektor, termasuk masyarakat, ekonomi, dan kebijakan luar negeri.
Moon juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dengan suara bulat oleh seluruh delapan hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Yoon dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Korea Selatan.
Penggulingan Yoon Suk Yeol sebagai presiden mengakibatkan berbagai spekulasi mengenai masa depan politik negara tersebut. Banyak pihak internasional memantau situasi ini dengan cermat, mengingat dampak potensialnya terhadap kebijakan luar negeri dan stabilitas regional.
“Baca Juga :Ratusan Ribu Warga Palestina Mengungsi, 97 Tewas Akibat Serangan Israel”
Ribuan orang turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran untuk merayakan pemecatan Presiden Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi. Massa yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk ratusan orang yang berkemah semalaman di depan gedung pengadilan, bersorak gembira saat mendengar putusan pemakzulan tersebut. Mereka meneriakkan “Kami menang!” dengan penuh semangat, mencerminkan kepuasan atas hasil perjuangan panjang mereka.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai berakhirnya kekacauan politik yang berlangsung selama berbulan-bulan. Situasi yang tidak menentu tersebut telah mengganggu stabilitas politik Korea Selatan, terutama di tengah upaya negara menghadapi pemerintahan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Krisis politik ini juga diperburuk oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terus menghantui negara tersebut.
Selain pemakzulan, Yoon Suk Yeol yang kini berusia 64 tahun juga menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemberontakan. Ia menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap pada 15 Januari 2025. Namun, pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya pada Maret, yang memungkinkan Yoon untuk sementara menghindari penahanan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap Yoon terus berlanjut, menambah ketidakpastian politik di negara tersebut. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemakzulan ini dapat menstabilkan situasi atau justru memperburuk perpecahan yang ada.
Krisis politik ini bermula dari deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membasmi elemen-elemen “anti-negara” yang dianggap mengancam stabilitas negara. Ia juga menuduh Partai Demokrat oposisi menyalahgunakan mayoritas parlemen dengan cara yang merusak negara.
Namun, deklarasi tersebut segera menuai protes keras dari berbagai pihak. Parlemen menolak upaya pasukan keamanan untuk menutup gedung parlemen dan dengan cepat memberikan suara untuk menentang dekrit tersebut. Yoon mencabut deklarasi darurat militer tersebut hanya enam jam setelah diumumkan, menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat untuk memberlakukannya sepenuhnya.
Meski demikian, protes publik terus berlangsung selama berbulan-bulan. Hingga kini, belum jelas apakah putusan pengadilan yang memberhentikan Yoon dari jabatannya akan mampu meredakan kekacauan politik yang sedang berlangsung.
“Baca Juga :Gempa Myanmar Tewaskan 3.354 Orang, Bantuan Terbatas oleh Junta”