Awalan berita – Sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menarik perhatian publik, terutama dalam konteks persiapan Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada, menunjukkan sikap yang terbuka terhadap kemungkinan adanya perubahan aturan yang diimbas dari putusan MK.
”Baca juga: Nagita Slavina, Potensi dan Refleksi Politik di Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024“
Plt Kepala KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan patuh terhadap setiap putusan yang dikeluarkan oleh peradilan, termasuk perubahan-perubahan aturan yang mungkin diberlakukan di tengah-tengah proses Pilkada Serentak 2024. Meskipun hal ini dapat menimbulkan tantangan tersendiri dalam penyesuaian teknis dan administratif, Afif menegaskan bahwa KPU siap mengadaptasi perubahan tersebut.
Afif menyampaikan pentingnya KPU untuk selalu siap mengadaptasi norma baru yang menjadi hasil putusan peradilan. “KPU memang sudah seharusnya mengadaptasi perubahan aturan-aturan tersebut. Ada putusan-putusan baru yang harus kita adaptasi dan seterusnya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan adaptasi terhadap perubahan aturan, Afif menyebutkan pentingnya harmonisasi dengan Peraturan KPU yang sudah ada. Proses harmonisasi ini diperlukan agar implementasi perubahan dapat dilakukan secara konsisten dan efisien oleh KPU di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, memberikan gambaran bahwa proses pengadilan terhadap gugatan UU Pilkada bisa saja dipercepat tergantung pada hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH). Hal ini menimbulkan harapan bahwa kepastian hukum terkait perubahan aturan bisa segera diperoleh. Memungkinkan KPU untuk melakukan penyesuaian yang tepat waktu.
Dengan sikap terbuka dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan hukum, KPU menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024. Meskipun tantangan dalam penyesuaian aturan tidak bisa dihindari. Upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi prioritas utama bagi KPU.