Nikita Mirzani Minta Vadel Badjideh Dihukum Seberat-beratnya
Awalan Berita – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan harapannya agar terdakwa Vadel Badjideh dijatuhi hukuman setinggi-tingginya. Vadel kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni Laura Meizani, putri kandung Nikita.
Fahmi menyebut bahwa kliennya tidak ingin banyak berbicara mengenai proses hukum tersebut karena emosinya masih sangat tinggi. “Dia minta dituntut setinggi-tingginya. Itu menghancurkan anak saya, menghancurkan masa depan satu-satunya anak perempuan saya,” kata Fahmi kepada awak media.
“Baca Juga: Katy Perry Berpisah dari Orlando Bloom Setelah 10 Tahun”
Sampai saat ini, pihak Nikita Mirzani mengaku belum menerima pendekatan atau permintaan damai dari tim kuasa hukum Vadel Badjideh. Fahmi menyatakan, jika memang ada niat menyelesaikan persoalan secara damai, pihak Vadel seharusnya langsung mencari cara untuk menemui Nikita secara pribadi. “Kalau memang ingin berkomunikasi mencari jalan keluar, cari saja Nikita Mirzani,” tegas Fahmi. Ia juga menambahkan bahwa inisiatif dan itikad baik perlu datang langsung, bukan hanya melalui jalur hukum formal.
Dalam agenda persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi pelapor serta korban, yaitu Laura Meizani. Fahmi menyatakan bahwa timnya akan mengupayakan kehadiran Nikita dan Laura di persidangan. “Anaknya satu-satunya, anak yang dia biayai ke luar negeri untuk sekolah, tapi jadi berantakan seperti ini. Ya, tentu sakit,” ungkap Fahmi. Kehadiran keduanya di pengadilan dinilai penting untuk memperkuat keterangan dan menunjukkan keseriusan pihak pelapor.
Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian. Ia dilaporkan Nikita pada 12 September 2024 dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi.
Pasal yang dikenakan terhadap Vadel adalah Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan resmi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT.
“Baca Juga: Unihertz Titan 2 Rilis dengan Keyboard Fisik dan Fitur Tangguh”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif tentang kekerasan seksual terhadap anak. Nikita Mirzani saat ini memilih menjaga ketenangan dan fokus mendampingi putrinya yang masih dalam proses pemulihan mental dan emosional.
Fahmi memastikan bahwa langkah hukum akan terus dikawal hingga vonis dijatuhkan. “Kami ingin proses ini berjalan secara adil dan transparan. Yang paling penting adalah keadilan bagi korban,” tutupnya. Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan kepekaan dalam menangani perkara yang menyangkut kekerasan seksual di lingkungan keluarga maupun publik.