Awalan Berita – Polisi bersama Satpol PP Kota Bandung rutin menggelar patroli di kawasan Jalan Braga pada malam hari. Patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan aturan jam malam bagi pelajar yang dimulai pukul 21.00 WIB. Petugas berkeliling memberikan imbauan agar para pelajar segera pulang demi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Baca Juga: Davina Karamoy Pamer Cincin, Tanda Dilamar?”
Patroli Dimulai Pukul 21.00 WIB, Fokus Edukasi Pelajar
Patroli jam malam dimulai tepat pukul 21.00 WIB sesuai aturan yang berlaku. Petugas mengingatkan pelajar agar tidak berada di luar rumah pada jam malam. “Kami mengimbau para pelajar untuk segera pulang karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar salah seorang petugas yang berorasi kepada warga. Selain memberikan imbauan lisan, petugas juga membagikan selebaran tentang pentingnya mematuhi jam malam demi keselamatan dan ketertiban bersama. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar.
Pemeriksaan KTP untuk Identifikasi Pelajar
Dalam patroli ini, petugas meminta para anak muda menunjukkan kartu identitas (KTP) untuk memastikan status mereka sebagai pelajar atau bukan. Mereka yang tidak memiliki KTP atau identitas pelajar diminta untuk segera meninggalkan lokasi demi menghindari kerumunan di malam hari. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi aturan jam malam untuk keselamatan bersama. Dari patroli malam ini, sebanyak 10 pelajar terjaring dan mendapat imbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing. Para pelajar yang terjaring juga diberikan edukasi mengenai dampak negatif jika tetap berada di luar saat jam malam, seperti risiko gangguan keamanan dan potensi kecelakaan. Petugas berharap dengan pendekatan persuasif ini, para pelajar akan semakin sadar dan disiplin dalam mengikuti aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
Patroli Bertujuan Memberikan Edukasi dan Ajakan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, patroli ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak pelajar agar mematuhi aturan jam malam. “Hari ini kami mengedukasi secara persuasif. Jika masih ditemukan pelajar di tempat umum pada jam malam, kami akan memberikan peringatan,” jelasnya.
Budi juga menegaskan, jika pelajar tetap melanggar, pihak kepolisian akan memanggil orang tua untuk memberikan pembinaan.
Patroli Jam Malam Akan Dilakukan Setiap Hari
Patroli jam malam akan terus dilakukan setiap hari oleh Polsek, Camat, dan Danramil di berbagai lokasi yang menjadi titik kumpul pelajar malam hari. “Kami akan rutin mengadakan patroli di tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul para pelajar,” ujar Budi. Kegiatan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Kota Bandung.
“Baca Juga: Vivo X Fold 5 Siap Jadi HP Lipat Teringan di Dunia”
Dasar Aturan Jam Malam Sesuai Surat Edaran Gubernur
Penerapan jam malam bagi pelajar didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik demi keselamatan dan ketertiban.
Aturan ini mengharuskan pelajar tidak beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Penegakan aturan dilakukan melalui patroli rutin agar pelajar dan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.