Awalan Berita – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Ketidakhadiran ini juga diikuti oleh sang suami, Alwin Basri, yang turut absen dari agenda pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Mbak Ita telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya secara resmi. Menurut Tessa, Mbak Ita sedang menghadiri kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Beliau mengirimkan keterangan bahwa ada kegiatan yang telah terjadwal dan tidak dapat diabaikan,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Selain Mbak Ita, Alwin Basri juga memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya dalam panggilan KPK kali ini. Tessa menyebutkan bahwa Alwin sedang mempersiapkan upaya hukum terkait praperadilan yang diajukan atas kasus yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Alwin Basri menyampaikan alasan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh persiapan praperadilan yang sedang dilakukan,” tambah Tessa.
“Baca Juga : Pertamina Produksi B40, Dukung Energi Ramah Lingkungan”
KPK diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Semarang. Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal ulang pemeriksaan atau langkah berikutnya yang akan diambil terhadap kedua pihak yang mangkir dari panggilan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK baru saja mencatat kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan tersebut pada Selasa (14/1/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan penyelidikan.
“Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen. Termasuk bukti elektronik,” jelas Hakim Jan dalam putusannya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, langkah KPK dalam melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang semakin solid. Meski demikian, proses hukum akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan sesuai peraturan yang berlaku.
KPK diharapkan segera memberikan informasi terbaru terkait tindak lanjut dari kasus ini, termasuk jadwal ulang pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya.
“Baca Juga : Kolaborasi Sri Mulyani Dan Erick Thohir untuk Sepak Bola Indonesia”