Awalan Berita – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu tersangka adalah Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024. Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan tender dan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus ini.
“Baca Juga: Infinix Xpad GT Rilis dengan Layar 144Hz dan Snapdragon 888″
Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Eks Dirjen Aptika
Semuel lahir di Makassar pada 27 Desember 1964. Ia meraih gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari Fresno State University, AS, dan Magister Manajemen dari Universitas Pancasila. Semuel memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri telekomunikasi dan pernah menjadi Ketua Umum APJII. Ia menjabat Dirjen Aptika sejak 2016 hingga mengundurkan diri pada 2024 setelah serangan ransomware pada Pusat Data Nasional. Semuel dikenal aktif dalam gerakan literasi digital dan relawan Jokowi pada Pilpres 2014.
Kronologi dan Dugaan Modus Korupsi PDNS
Kasus ini terkait Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN). Namun, pada 2019, Kominfo membentuk PDNS dengan cara yang diduga melanggar aturan dan menguntungkan pihak swasta tertentu. Kajari Jakpus menyatakan pelaksanaan PDNS dirancang agar ketergantungan pada perusahaan tertentu, sehingga terjadi pengondisian tender demi keuntungan tersangka. Barang yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi praktik suap dan kickback.
Empat Tersangka Lain dan Besaran Kerugian Negara
Selain Semuel, empat tersangka lain adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemkominfo), Nova Zanda (PPK pengadaan barang/jasa PDNS Kemkominfo), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), dan Pini Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan masih menghitung kerugian pasti dengan bantuan auditor BPKP.
“Baca Juga: Itel A90 Resmi Rilis di Indonesia, Harga Terjangkau Rp970.000″
Barang Bukti Disita dan Dugaan Kickback Rp11 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses tender dan pelaksanaan proyek PDNS. Selain barang bukti fisik seperti uang tunai, mobil, logam mulia, dan sertifikat tanah, penyidik terus menggali bukti transaksi keuangan yang menguatkan dugaan adanya suap dan kickback. Dugaan kickback sebesar Rp11 miliar yang diberikan oleh Alfi Asman kepada Semuel dan Bambang dianggap sebagai upaya untuk memastikan PT Aplikanusa Lintasarta memenangkan tender secara tidak sah. Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyeret pejabat tinggi di Kemkominfo dan berpotensi menghambat kemajuan proyek pusat data nasional yang vital untuk infrastruktur digital pemerintah. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi korupsi ini.