
Gugatan Ditolak, Richard Lee Dilarang ke Luar Negeri
Awalan Berita – Polda Metro Jaya resmi menerapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Richard Lee merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee. Pencegahan ke luar negeri diberlakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Polda Metro Jaya menilai kehadiran tersangka penting selama proses hukum berjalan. Pencegahan ini juga bertujuan memperlancar pemeriksaan lanjutan. Kepolisian menegaskan tindakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Baca Juga: Ayu Ting Ting Dirawat Akibat Tekanan Darah Rendah”
Kombes Budi Hermanto menjelaskan masa berlaku pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 10 Februari 2026. Masa pencegahan ditetapkan hingga 1 Maret 2026. Dengan demikian, pencegahan berlangsung selama 20 hari. Pernyataan tersebut disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Penjelasan diberikan kepada awak media pada Rabu, 11 Februari 2026. Menurut Budi, status cekal telah resmi diterbitkan oleh pihak berwenang. Pencegahan ini bersifat administratif dan sementara. Tujuannya mendukung kepentingan penyidikan yang sedang berjalan. Kepolisian menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penghukuman. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan perpanjangan masa pencegahan terhadap Richard Lee. Kombes Budi Hermanto menyatakan perpanjangan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika penyidik menilai masih diperlukan, masa cekal dapat diperpanjang. Perpanjangan dapat diajukan hingga enam bulan ke depan. Proses pengajuan perpanjangan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Kepolisian memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan. Budi menegaskan keputusan perpanjangan bukan bersifat otomatis. Penyidik akan mempertimbangkan urgensi dan kepentingan perkara. Publik diminta menunggu hasil penyidikan secara objektif. Kepolisian juga menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus ini.
Terkait gugatan praperadilan Richard Lee, kepolisian menghormati putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum. Budi Hermanto menyebut penyidik akan melanjutkan proses hukum. Jika tidak ada kendala, pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat pemanggilan. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya. Richard Lee akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan lanjutan. Kepolisian berharap tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai aturan hukum. Kepolisian menegaskan semua pihak memiliki kedudukan sama di mata hukum.
“Baca Juga: 700 Ribu Pengguna Ikut Aksi #QuitGPT”
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada produk kecantikan milik Richard Lee. Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai izin. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk tanpa pengawasan medis memadai. Produk tersebut diduga dijual bebas kepada masyarakat. Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan. Undang-undang tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Richard Lee juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan kerugian mencakup aspek materiil dan kesehatan masyarakat. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.