Awalan berita – Pada Kamis (4/7/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Kepada Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan, makelar dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain itu, Edward juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta atau menghadapi kurungan enam bulan.
Vonis ini turut menyertakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp 15 miliar. Yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar tepat waktu, dua mobil mewah Edward, Porsche dan Lexus, terancam disita oleh otoritas.
“Baca juga: Kasus HAM Berat Tak Pernah Berakhir Tanggung Jawab Rezim Berikutnya”
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam pembacaan vonisnya, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Edward termasuk dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim juga menimbang berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis ini, termasuk keuntungan pribadi yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan.
Edward dinilai tidak mengakui kesalahannya, tidak mengembalikan uang hasil korupsi, dan dianggap merusak citra penegakan hukum. Meskipun demikian, terdapat beberapa pertimbangan meringankan, seperti perilaku sopan, tidak pernah sebelumnya dihukum, dan tanggungan keluarga yang dimiliki.
Perlu dicatat bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Edward. Dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 125 juta atau kurungan enam bulan. Jaksa dalam dakwaannya telah mengungkap bahwa Edward, sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. Menerima suap sebesar USD 1 juta terkait pengondisian kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Uang tersebut diterima dari Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, melalui PT Mora Telematika Indonesia yang dipimpin oleh Galumbang Menak Simanjuntak. Dengan sumber dana dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy. Suap tersebut bertujuan untuk menghalangi laporan dan investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi korupsi di sektor publik, serta implikasinya terhadap individu dan masyarakat.