Awalan berita – Dengan mendekati Pilkada serentak 2024, perhatian terhadap potensi tindak pidana pemilu kembali menjadi sorotan utama, mengingat sejarah dan tren yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Sejak 2015, jumlah laporan dan kasus tindak pidana pemilu terus menunjukkan variasi yang signifikan. Pada tahun tersebut, digelar di 269 daerah pemilihan (dapil) dengan sejumlah 34 perkara yang diteruskan ke Polri, 22 perkara ke Kejaksaan, dan 12 perkara dihentikan karena berbagai alasan seperti bukti yang tidak cukup atau cacat formil.[1]
Pada tahun-tahun berikutnya, seperti pada 2017 dan 2018, pola serupa terus berlanjut dengan peningkatan jumlah dapil yang diikuti oleh jumlah kasus yang diteruskan ke kepolisian dan kejaksaan. Pada 2020, dengan penyelenggaraan di 270 dapil, jumlah kasus yang diteruskan mencapai 171. Menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam mengamankan integritas pemilu.
Menurut Anjak Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Muslimin Ahmad. Trend terakhir menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya kasus tindak pidana terkait pemilu, termasuk praktik money politics, penghinaan, dan perusakan alat peraga kampanye. Dengan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak, potensi untuk kejadian serupa diperkirakan akan meningkat.
“Baca juga: Heikal Safar Mendorong Percepatan Pembentukan Badan Gizi Nasional“ [2]
Pada tahun 2019, dalam gelaran Pilpres dan Pileg, terdapat 849 laporan dugaan tindak pidana pemilu, dengan sebanyak 367 kasus yang diteruskan ke Polri.[3] Sementara pada 2024, meskipun terjadi penurunan jumlah laporan menjadi 432, jumlah kasus yang diteruskan tetap signifikan, mencapai 133 kasus.
Persiapan dan Langkah Ke Depan
Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Kombes Muslimin Ahmad menegaskan pentingnya kewaspadaan dari semua pihak terkait. Terutama para Kapolres dan penyidik tindak pidana pemilu. Koordinasi antarinstansi dan peningkatan pengawasan diharapkan dapat mengurangi risiko dan memastikan jalannya pemilu yang jujur dan adil.
“Simak juga: Bagan 16 Besar Euro 2024, Belanda Beruntung“ [4]
Dengan data historis dan proyeksi yang disampaikan, peningkatan potensi tindak pidana dalam Pilkada 2024. Menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan penegak hukum.[5] Diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang.
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, menandai momen penting dalam demokrasi Indonesia yang perlu dijaga keberlangsungannya.
[1] https://m.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/06/27/polisi-perkirakan-potensi-tindak-pidana-di-pilkada-2024-meningkat-begini-trennya-sejak-2015?page=2
[2] https://isicerita.com/informasi/heikal-safar-mendorong-percepatan-pembentukan-badan-gizi-nasional/
[3] https://www.bawaslu.go.id/id/berita/puadi-tegaskan-perlunya-evaluasi-penanganan-pidana-pemilu-2024-sebagai-rujukan-hadapi-pilkada
[4] https://newsterbaru.net/berita/bagan-16-besar-euro-2024-belanda-beruntung/
[5] https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1617-potensi-konflik-pada-pemilu-2024penting-untuk-diantisipasi-sejak-dini