
Ruben Onsu Tegas Tak Maafkan Pelaku Perundungan Anaknya
Awalan Berita – Presenter dan publik figur Ruben Onsu resmi melaporkan akun TikTok @VINA.RUN ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025. Laporan ini dibuat setelah akun tersebut diduga melakukan perundungan terhadap anak Ruben melalui unggahan video di media sosial.
“Baca Juga: Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru Partai Gerindra”
Ruben menegaskan bahwa tindakan perundungan tersebut tidak hanya menyakitkan, tetapi juga meninggalkan jejak digital yang bisa berdampak seumur hidup terhadap anaknya. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyatakan tak membuka ruang maaf bagi pelaku dan memilih menempuh jalur hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ruben menyatakan sikap tegas bahwa ia tidak akan memberikan ampun kepada pelaku. Baginya, proses hukum adalah langkah penting untuk memberikan efek jera. “Nggak ada (kata maaf). Proses hukum lanjut. Ya kalau maaf-maafan, nanti nggak ada rasa kapok,” ujar Ruben.
Ruben menambahkan bahwa sebagai orang tua, ia merasa terluka saat anaknya harus mengalami pelecehan secara publik di media sosial. Ia menganggap kehadirannya dalam membela anak adalah bentuk tanggung jawab moral seorang ayah.
Ruben menyoroti bahwa perundungan terhadap anak tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga secara digital. Ia menyayangkan bahwa jejak digital dari unggahan tersebut akan terus bisa diakses publik. “Kalau kita sudah jadi orang tua, tahu rasanya ketika anak lo dipermalukan di media sosial,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar orang tua dan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan anak-anak sebagai objek serangan.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan efek jera maksimal. “Kami kenakan Pasal 27 juncto 45 juncto 32 UU ITE. Ancaman maksimal delapan tahun,” jelas Minola.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 1 jo Pasal 15A dan Pasal 76C jo Pasal 80 dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara. Minola juga menegaskan bahwa semua bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Baca Juga: Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21% Mulai Agustus 2025″
Ruben dan tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nomor laporan terdaftar sebagai LP/B/5364/VII/2025/SPKT Polda Metro Jaya. “Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat ditangkap,” tegas Minola.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu penting: perlindungan anak di era digital. Ruben berharap tindakannya bisa mendorong kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat, khususnya dalam menggunakan platform media sosial secara bertanggung jawab.