46 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Termasuk Eks DPRD
Awalan Berita – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar melalui Thailand pada Jumat (20/2/2025). Di antara korban yang dipulangkan, terdapat mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu mengungkapkan bahwa para WNI tersebut berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan disebrangkan ke Thailand. “Pada hari Kamis (20/2), Pemerintah memulangkan 46 WNI bermasalah yang diduga korban TPPO dari Myanmar melalui Thailand, termasuk mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R. Mereka tiba setelah disebrangkan dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi korban oleh Pemerintah Thailand,” tulis Kemlu dalam keterangannya.
Setibanya di Indonesia, seluruh korban langsung dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial. Di sana, mereka menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status sebagai korban TPPO. Proses ini juga bertujuan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemlu menegaskan komitmennya dalam melindungi WNI di luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban TPPO. Selain memastikan keselamatan korban, pemerintah juga berupaya menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
“Baca Juga : Ledakan Bus di Tel Aviv, PM Israel Perintahkan Serangan ke Tepi Barat”
Proses pemulangan ini menunjukkan kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus TPPO lintas negara. Pemerintah terus mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan demi mencegah kasus serupa terulang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa setelah status para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipastikan, mereka akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal. Proses ini dilakukan sesuai amanah undang-undang untuk memastikan para korban dapat kembali ke masyarakat dengan dukungan yang memadai.
Kemlu menyatakan bahwa pemulangan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Proses pemulangan ini berhasil berkat kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta dukungan lintas Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu warga negara yang menghadapi situasi darurat di luar negeri.
Selain itu, Kemlu mengimbau masyarakat Indonesia untuk menjadikan pengalaman 46 WNI ini sebagai pelajaran berharga. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat merencanakan untuk bekerja di luar negeri dan wajib mengikuti prosedur resmi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Hal ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat terhindar dari berbagai masalah yang merugikan,” tegas Kemlu. Pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri. Dan mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Upaya ini menjadi langkah preventif dalam mencegah kasus TPPO di masa depan.
“Baca Juga : Rossi Dinilai Bisa Ganggu Relasi Marquez dan Bagnaia di Ducati”