Awalan Berita -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang melibatkan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020. Tiga tersangka utama dalam kasus ini termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana. Serta dua direktur perusahaan, yakni Ahmad Taufik dari PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo dari PT Energi Kita Indonesia.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penyitaan yang mencakup barang berharga, termasuk sebuah Robot Pembasmi Virus Covid-19 senilai Rp 500 juta. Selain itu, disita juga 10 Terminal Pengenalan Wajah senilai total Rp 350 juta. Beberapa kendaraan bermotor, dan properti berupa 6 rumah dan 2 apartemen di wilayah Jabodetabek dengan nilai total sekitar Rp 30 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa penyitaan ini dilakukan pada bulan Juni 2024. Sebagai bagian dari upaya penyidikan terhadap korupsi yang mempengaruhi pengadaan APD Covid-19 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 miliar.
KPK juga telah mengambil langkah hukum dengan mencatat lima orang sebagai tersangka, termasuk pencegahan mereka untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini menyorot kegagalan janji atau wanprestasi terkait pengadaan APD yang pernah menjadi subjek persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan sebelumnya, PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan terhadap PPK Budi Sylvana, Kemenkes RI, dan BNPB, menghukum mereka untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar.
“Simak juga: Sri Mulyani Bongkar Rahasia Keuangan 2023 Kas Negara Sisa Rp 459,5 T”
Proses penyidikan KPK juga telah mencakup penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Jabodetabek dan Surabaya, termasuk kantor BNPB. Kantor pusat krisis kesehatan Kemenkes, serta kediaman pribadi para tersangka. Kasus ini mencerminkan upaya keras lembaga anti-korupsi untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.
Dengan pengungkapan yang terus berkembang ini, KPK berharap dapat membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana publik. Khususnya dalam konteks krisis kesehatan nasional yang mendesak seperti pandemi Covid-19.