Awalan Berita – Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.
Menurut Djuhandani, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut duduk perkara dalam kasus ini.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, perwakilan KJSB Raden Lukman, serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kami juga memeriksa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Senin (3/2/2025).
Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan dampak dari pemasangan pagar laut yang diduga memicu berbagai permasalahan lingkungan dan sosial di wilayah perairan Tangerang. Hingga kini, Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik pemasangan pagar tersebut.
“Baca Juga : Ahmed Al-Sharaa, Dari Pemberontak Hingga Presiden Suriah”
Bareskrim Polri terus mendalami kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tujuh saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta terkait kasus ini.
Menurut Djuhandani, saksi yang diperiksa meliputi pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta sejumlah pejabat lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua anggota panitia A, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang baru, Kepala Seksi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kepala Seksi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Hingga saat ini, tujuh saksi telah kami periksa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Yang telah mendukung penuh penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Senin (3/2/2025).
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025, dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025. Djuhandani menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hingga kini, Polri masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam pemasangan pagar laut yang diduga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Baca Juga : Jay Idzes: Kapten Timnas Indonesia yang Sempat Diincar Juventus”