Awalan berita – Kontroversi di Udara, Ketegangan antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mencapai titik kritis ketika Sekarga mengadukan perusahaan penerbangan nasional tersebut ke DPR. Pada Rabu (19/6/2024), Sekarga menuduh Garuda Indonesia melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pemotongan gaji, pemutusan hubungan kerja yang dipermasalahkan, dan konflik terkait keberadaan dirut perusahaan.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, menanggapi dengan enggan ketika diminta komentar terkait pengaduan tersebut kepada DPR.[1] “Apa yang dibahas di rapat DPR, saya rasa tidak tepat untuk saya komentari saat ini. Saya akan memberikan klarifikasi jika dipanggil untuk itu,” kata Irfan dalam wawancara dengan Tribunnews.
“Baca juga: Anies Baswedan, Masyarakat Peduli Jakarta, dan Mau Sama Siapa” [3]
Sementara itu, Sekarga yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal mereka, Novrey Kurniawan, mengungkapkan bahwa perusahaan telah ditegur oleh Kementerian Ketenagakerjaan atas beberapa pelanggaran PKB.[2] Tindakan mediasi telah dilakukan namun hasilnya belum diimplementasikan oleh manajemen Garuda Indonesia.
“Kami telah menghadapi pemotongan gaji yang tidak sah, pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak, dan kegagalan dalam membentuk lembaga kerja sama bipartit, sesuai dengan amanah undang-undang,” ungkap Novrey.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penonaktifan email resmi Sekarga oleh manajemen Garuda Indonesia. Yang berdampak pada komunikasi internal dan eksternal serikat tersebut. Meskipun telah mengirimkan permintaan untuk mengaktifkan kembali email tersebut, Sekarga tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak perusahaan.
“Simak juga: Thailand Melangkah Maju Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan“ [5]
Kontroversi di Udara ini mencerminkan ketegangan yang mendalam antara manajemen perusahaan besar dan serikat pekerja yang berusaha mempertahankan hak-hak mereka.[4] Sementara Garuda Indonesia berupaya menjaga reputasi dan operasionalnya di tengah tantangan industri penerbangan yang berat. Sekarga terus memperjuangkan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang ada.
Perjalanan mediasi dan perundingan antara kedua belah pihak diperkirakan akan berlanjut. Sementara pemerintah dan DPR memantau perkembangan ini dengan cermat dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor transportasi udara nasional.
[1] https://m.tribunnews.com/bisnis/2024/06/19/dirut-garuda-indonesia-enggan-tanggapi-pengaduan-sekarga-ke-dpr?page=3
[2] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7397635/dilaporkan-bos-sendiri-serikat-karyawan-garuda-indonesia-ngadu-ke-dpr/amp
[3] https://infoinspiratif.com/berita/anies-baswedan-masyarakat-peduli-jakarta-dan-mau-sama-siapa/
[4] https://monitorindonesia.com/ekonomi/read/2024/6/589992/garuda-diduga-langgar-4-perjanjian-kerja-karyawan-lapor-dpr
[5] https://newsterbaru.net/berita/thailand-melangkah-maju-pernikahan-sesama-jenis-dilegalkan/